Baca Juga: Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
Dalam permohonan praperadilan, para pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang menjerat mereka tidak sah, menghentikan penyidikan, dan membebaskan delapan pemuda tersebut.
Putusan sidang dijadwalkan pada Senin pekan depan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur dan hak-hak warga, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi korban hukum yang kontroversial.***
Artikel Terkait
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Gerobak Hancur, Nafkah Terhenti: YBH SSB Kawal Tiga Pedagang Korban Kecelakaan di Parameswara
YBH-SSB Kota Palembang: 9 Pemuda Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi Belum Bisa Dipastikan Bersalah
Ketua YBH SSB Palembang Muhammad Miftahudin Kecam Kekerasan Terhadap Advokat, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku
Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, YBH-SSB: Laporkan, Kami Siap Bela!
Diduga Tak Sesuai Prosedur, YBH-SSB Palembang Gugat Polda Sumsel