Satu DPO Curanmor Spesialis Minimarket Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang

- Kamis, 25 Mei 2023 | 00:29 WIB
Polrestabes Palembang saat menggelar konferensi pers. (Ahmad T/KetikPos)
Polrestabes Palembang saat menggelar konferensi pers. (Ahmad T/KetikPos)

KETIKPOS.COM- Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran minimarket di Kota Palembang berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (23/5/23) siang di rumahnya.

Tersangka bernama Wahyu (30) warga Dusun Sungai Rebo, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Aksi pencurian dilakukan residivis ini terjadi, Senin (24/4/23) sekira pukul 15.00 WIB di halaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, nopol BG 2758 ADV.

Baca Juga: Terkait Kasus Penyaluran Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing kepada wartawan, Rabu (24/5) mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor dihalaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kecamatan SU II, Palembang.

"Modus tersangka dengan merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan tersangka merupakan spesialis mencuri di halaman parkir minimarket," katanya saat pers rilis.

Baca Juga: Pernah Bekerja Dengan Korban, Pencuri di Rumah Mewah Terungkap

Lanjut AKBP Haris Dinzah mengatakan hasil penyelidikan dan pengajuan dari tersangka mereka beraksi sebanyak tiga orang dan sudah berhasil kita tangkap satu orang.

"Dua orang kita statuskan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor, dan hasilnya langsung di jual kepada inisial P di Talang Putri seharga Rp4 juta," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Menjemput Korban di Rumah

Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah bahwa atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun. "Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam perkara pencurian motor, di tahun 2014 dan 2019," pungkasnya.

Sementara, tersangka Wahyu mengatakan kalau dirinya nekat melakukan aksi pencurian karena kebutuhan ekonomi. "Terpaksa pak, karena tidak ada pekerjaan tetap jadi mencuri motor, uangnya hanya untuk keperluan sehari-hari saja," katanya (Ahmad T)

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Khawatir Terjadi TPPO, Polri Lakukan Ini

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:20 WIB

KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan, Ini Kasusnya

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:28 WIB
X