Terkait Gugatan Perkara Perebutan Aset UBD, Begini Tanggapan Ahli Hukum Forensik Unsri

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 10:56 WIB
Suasana Sidang Perkara Perebutan Aset Tanah UBD di PN Palembang. (IND/KetikPos)
Suasana Sidang Perkara Perebutan Aset Tanah UBD di PN Palembang. (IND/KetikPos)

“Itu semua sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan Undang-Undang maka itu sumber hukum jadi gimana itu bisa dikatakan jadi salah, kalau semuanya akur-akur saja sekian puluh tahun lantas sudah meninggal kok tidak akur jadi tidak pas tapi untuk menilai itu kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Warga Pandan Pali Berhasil Diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

Saat ditanya terkait keabsahaan surat menyurat meliputi akte dan lainnya, dirinya mengatakan bahwa semuanya atas nama pribadi, yayasan tidak punya kekayaan tersebut, namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang tersebut berasal dari mana menurutnya semuanya akan di periksa.

Baca Juga: Mengatasi Kebakaran Rumah: Pencegahan, Reaksi Cepat, dan Evakuasi yang Aman

“Menurut pandangan saya terkait surat menyurat tersebut Sah karena negara yang memberikan surat tersebut,” tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat dari yayasan Bina Darma Palembang diwakili Reza Fajri mengatakan, menanggapi keberatan dengan keterangan ahli dipersidangan karena menurutnya tidak ada kapasitas keilmuan yang dimiliki dalam berpendapat terkait dengan relevansi kasus perdata tersebut, Ahli yang dihadirkan baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata karena seluruh pengalamannya hanya di pidana.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang

“Jadi 50 persen kami sependapat dengan Ahli dan mungkin 50 persennya lagi tidak ,” urainya.

Sedangkan tim kuasa hukum tergugat yang diwakili Novel Suwa mengatakan keterangan ahli dalam persidangan yang menguasai ilmu hukum forensik menurutnya luas.

Baca Juga: Kembali Terjadi Korban TPPO, Guna Antisipasi Ini Yang Harus Dilakukan

“Firensik itu ilmunya luas, bisa masalah pidana dan perdata, jadi saya harapkan dari keterangan ahli tadi menjelaskan ada keperdataan juga yang ada filsafat hukum forensik, jadi jelas hukum itu luas,” terangnya.

Novel juga mempertegas bahwa apa yang digugat dengan filsafat hukum dan kemudian forensik hukum itu jelas umum ada perdataperdata, bukan berarti forensik dalam arti umum untuk pemeriksaan mayat tapi secara keperdataan juga ada.

Baca Juga: Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Menanggapan keterangan Ahli dipersidangan, bahwa ahli menjelaskan secara surat-surat dokumen pihaknya jelas tidak ada peralihan dan jelas dokumen yang ada sertifikat tersebut adalah bukti hak kepemilikan.

“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi yang jelas tadi akta autentik itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan jadi hukum itu adalah kepastian itu ada sertifikat hak milik,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X