Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Bahaya Kebakaran Hutan dan kr
Untuk langkah hukum kedepan dirinya mengatakan, dari ahli yang dihadirkan pihaknya sudah cukup dimana sudah menghadirkan dua orang ahli.
Baca Juga: Dukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kominfo Buat Aplikasi
“Untuk agenda sidang kedepan cuman menghadirkan bukti tambahan dari pihak penggugat, setelah itu kesimpulan setelah kesimpulan nanti ada keputusan dari majelis hakim yang mana nanti keputusan itulah akan memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” pungkas Novel. (IND)
Artikel Terkait
Mengatasi Kebakaran Rumah: Pencegahan, Reaksi Cepat, dan Evakuasi yang Aman
Dua Warga Pandan Pali Berhasil Diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Curi Minyak Mentah, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar
Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel