Terjerat Perjudian Sabung Ayam, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:04 WIB
Saat Ketujuh terdakwa mendengarkan Pembacaan putusan di Persidangan di PN Palembang Kamis (10/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)
Saat Ketujuh terdakwa mendengarkan Pembacaan putusan di Persidangan di PN Palembang Kamis (10/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)

 

KetikPos.com -Terjerat dalam Kasus perjudian Sabung Ayam, tujuh terdakwa yakni M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman,Suryadi,dihukum dengan hukuman berbeda.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kamis (10/8/23) 

Dalam Amar Putusannya Majelis hakim Menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam 

Baca Juga: Bawa Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan " jelas Majelis hakim saat di Persidangan 

Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Persampahan DLH OKU Selatan, Dua terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Lanjut majelis, kemudian untuk kelima terdakwa Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi, dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,"tegas Hakim 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik para terdakwa maupun JPU Menyatakan Terima terhadap putusan tersebut 

Baca Juga: Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Periksa Mantan Kadis PU Sumsel

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara

Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan

Baca Juga: MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi M. Yunus bin Dari Hakim, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore bertempat di Jalan Darma Bakti Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X