KetikPos.com -Terjerat dalam Kasus perjudian Sabung Ayam, tujuh terdakwa yakni M Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman,Suryadi,dihukum dengan hukuman berbeda.
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kamis (10/8/23)
Dalam Amar Putusannya Majelis hakim Menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam
Baca Juga: Bawa Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi
"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP
Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan " jelas Majelis hakim saat di Persidangan
Lanjut majelis, kemudian untuk kelima terdakwa Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi, dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,"tegas Hakim
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik para terdakwa maupun JPU Menyatakan Terima terhadap putusan tersebut
Baca Juga: Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Periksa Mantan Kadis PU Sumsel
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa yakni M Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara
Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, Suryadi, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan
Baca Juga: MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Bermula anggota Kepolisan Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik Saksi M. Yunus bin Dari Hakim, yang buka pada hari Sabtu dan Minggu sore bertempat di Jalan Darma Bakti Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang,
Artikel Terkait
Berulah Lagi, Residivis Jambret Handphone Kembali Masuk Jeruji Besi
Merampas Handphone, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Polisi
Tidak Terima Dipukul dan Dicengkam Payudara, IRT Laporkan Driver Ojol
MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama
Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Periksa Mantan Kadis PU Sumsel
Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Persampahan DLH OKU Selatan, Dua terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
Bawa Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polisi