"Atas perbuatannya tersangka Rusli sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti berupa pisau telah dilakukan penyitaan," tukasnya.
Dan awal penyerangan terhadap korban Jamak Udin dikira korban Jamak mengeluarkan Sajam.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Pilkada OKI: JADI dan MURI Siap Tarung di Arena Politik
"Pada saat percekcokan korban Jamak Udin mengeluarkan sebuah benda yang ternyata adalah pipa rokok dikira Sajam. Sehingga dianggap tersangka sebagai perlawanan dan spontan tersangka melakukan tindakan membabi buta dengan pisau yang dipegangnya tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka Ahmad Rusli akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan mempersangkakan atas tindakan terhadap anggota kepolisian dengan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan,tutupnya (**)