"Atas perbuatannya tersangka Rusli sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti berupa pisau telah dilakukan penyitaan," tukasnya.
Dan awal penyerangan terhadap korban Jamak Udin dikira korban Jamak mengeluarkan Sajam.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Pilkada OKI: JADI dan MURI Siap Tarung di Arena Politik
"Pada saat percekcokan korban Jamak Udin mengeluarkan sebuah benda yang ternyata adalah pipa rokok dikira Sajam. Sehingga dianggap tersangka sebagai perlawanan dan spontan tersangka melakukan tindakan membabi buta dengan pisau yang dipegangnya tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka Ahmad Rusli akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan mempersangkakan atas tindakan terhadap anggota kepolisian dengan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan,tutupnya (**)
Artikel Terkait
Dilaporkan Menipu ke Polda, Anggota DPRD Sumsel Balik Lapor ke Polrestabes
Perawat D Ditahan Polrestabes Palembang, akan Diupayakan Restorative Justice
Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu
Satu DPO Curanmor Spesialis Minimarket Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
Sat Lantas Polrestabes Palembang Resmi Launching Sirkuit Mini Ujian Praktek SIM R2
Penangkapan Lima Tersangka Curat ATM, Polrestabes Palembang Ungkap Modus Terbaru
Tragedi Penusukan di Kantor KPU Palembang: Polisi dan Pendukung Salah Satu Paslon Jadi Korban di Tengah Pilkada Panas