'Namun belum sampai di Polsek, mereka yang terlibat t awuran ini dibegal oleh kedua tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengambil motor korban," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (24/5).
Baca Juga: Dua Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Seberang Ulu Palembang Dibekuk, Satu Dihadiahi Timah Panas
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Ikut juga diamankan barang bukti (BB) satu unit Sepeda Motor Honda PCX warna Hitam milik tersangka yang digunakan saat beraksi. "Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP," tutupnya.
Sementara, tersangka Ramadani mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Nenek Gagal Selamatkan Rian, Cucunya yang Jadi Pocong dari Tahanan Penyidik Polda
Dia mengaku kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp1 juta kepada inisial A.
"Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp500 ribu, digunakan untuk makan sehari - hari dan membeli celana jeans," katanya. (Ahmad T)