KETIKPOS.COM -- Pura-pura amankan tawuran, sikat sepeda motor. Naasnya, aksinya terbongkar dan kedua tersangka diamankan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, pada saat kejadian kedua tersangka sedang melintas di perumahan Citra Grand City menggunakan sepeda motor merek Honda PCX warna hitam.
Baca Juga: Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
Saat itu tersangka melihat korban MD bersama temannya sedang dikejar oleh satpam karena melakukan tawuran. Korban melarikan diri menggunakan motor.
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di Jalan Desa Lama Kampung Meranjat, Lorong TPU, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Jumat (19/5/23) sekira pukul 17.00 WIB ditangkap
Baca Juga: Kurir Ganja Sebanyak 33 Kg di Tuntut JPU 13 Tahun dan di Vonis Oleh Hakim 14 Tahun
Keduanya ditangkap dirumahnya masing - masing, Selasa (23/5) malam oleh tim Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa. Tersangkanya yakni Muhammad Ramadani Setiawan (18) warga Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II, Palembang dan MR (16) warga Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni, Palembang.
Melihat hal tersebut, tersangka membantu satpam tersebut dan berhasil mengamankan korban MD berikut senjata tajam milik korban ke Polsek Sukarame.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Tinggi di Tolak, Terdakwa Jupperlius di Hukum 12 Tahun Pidana Penjara
Kemudian tersangka menyimpan senjata tajam tersebut di dalam jok motor miliknya. Akan tetapi, dia tidak membawa korban ke Polsek Sukarami.
Dia membawa dan menurunkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) lalu melarikan motor korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengatakan Unit Ranmor berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Video Dewasa Mirip Rebbeca Terus Bergulir, Ada yang Lapor Polisi, Ada yang Bandingkan dengan Gisel
Saat ada tawuran,kedua tersangka mengamankan mereka yang terlibat tawuran. Mereka dititipkan kepada kedua tersangka, rencananya untuk dibawa ke Polsek.
Artikel Terkait
Mediasi Gagal, Edward Berharap Agar Perkara Ini Bisa Lanjut di Persidangan
Diperiksa KPK Kasus Bansos, Kemensos Koorperatif
Nenek Gagal Selamatkan Rian, Cucunya yang Jadi Pocong dari Tahanan Penyidik Polda
Dua Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Seberang Ulu Palembang Dibekuk, Satu Dihadiahi Timah Panas
Video Dewasa Mirip Rebbeca Terus Bergulir, Ada yang Lapor Polisi, Ada yang Bandingkan dengan Gisel
Putusan Pengadilan Tinggi di Tolak, Terdakwa Jupperlius di Hukum 12 Tahun Pidana Penjara
Kurir Ganja Sebanyak 33 Kg di Tuntut JPU 13 Tahun dan di Vonis Oleh Hakim 14 Tahun
Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang