Kedua, Mengalihkan status penggunaan tanah dan gedung Balai Pertemuan ke Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
Baca Juga: Balai Pertemuan atau eks KBTR Diresmikan jadi Gedung Kesenian
dan ketiga, Menyetujui tanah dan gedung Balai Pertemuan (eks KBTR) sebagai Gedung Kesenian Kota Palembang.
Dengan surat ini, sah pengelolaan Gedung Kesenian Kota Palembang di bawah Dinas Kebudayaan Palembang.
"Tinggal bagaimana nantinya penggunaan dan pemanfaatan gedung kesenian ini bisa optimal. Meskpun, untuk itu tentunya masih ada tahapan lainnya. Seperti renovasi dan perbaikan
sehingga gedung yang sempat terbengkalai itu benar-benar layak dan dapat memenuhi kebutuhan ekspresi seniman berbagai cabang seni di Palembang," tambah Vebri.
Artikel Terkait
Menilai Pemkot Palembang Melakukan Pembiaran hingga Balai Pertemuan Rusak Parah, AMPCB mendesak dua hal
Balai Pertemuan Palembang Dikhawatirkan Susul Nasib Pasar Cinde, Walikota Palembang Diminta MUndur
Balai Pertemuan atau eks KBTR Diresmikan jadi Gedung Kesenian
Komisi IV DPRD Palembang Setuju Balai Pertemuan Dijadikan Gedung Kesenian
Suparman Roman: Balai Pertemuan Selayaknya Dimanfaatkan sesuai Peruntukannya
Perlunya Mewaspadai Adanya Praktik Adu Domba dalam Persoalan Balai Pertemuan
Baznas Palembang Perbaiki Balai Pertemuan, Ini Kata TACB Palembang dan Sumsel
5 Alasan Mengapa Balai Pertemuan Harus Dimanfaatkan sebagai Gedung Kesenian Palembang
Klimaks Aksi AMPCB, Walikota Palembang H Harno Joyo Sepakat Jadikan Balai Pertemuan sebagai Gedung Kesenian
Balai Pertemuan jadi Gedung Kesenian, Dinas Kebudayaan Surati BPKAD Minta Persetujuan Tertulis Wako