KetikPos.com - Babak baru di balik carut marut dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Sumsel terbongkar dengan menyeret Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel Sutoko dan Kepala SMA Negeri di Palembang sebagai terlapor atas dugaan maladministrasi.
Hal ini terungkap pasca pihak ombudsman Sumsel melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses PPDB 2024 di Palembang.
Baca Juga: Ombudsman Sumsel Ungkap 911 CPDB SMA Negeri yang Tak Layak Lolos, Terancam Anulir
Menurut Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, bahwa Plh Kadisdik Sumsel ditetapkan sebagai terlapor pertama atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang, dan terlapor dua, Kepala SMA Negeri di Palembang dengan dugaan melakukan penyalahgunaan prosedur.
Adrian menjelaskan, masalah ini bermula dari pengembangan masalah prestasi anak yang dinyatakan lulus meskipun nilai mereka tinggi. Namun, ternyata ada intervensi dari Disdik untuk memasukkan nama nama tertentu.
Baca Juga: 911 Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri Jalur Prestasi Yang Terlibat Kecurangan Terancam Dibatalkan
"Dari keterangan yang diperoleh, peran Plh Disdik Sumsel sangat besar sehingga masuk dalam dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,"jelas Adrian kepada wartawan melalui via telp, Sabtu (29/06/24).
Ombudsman telah mengeluarkan saran korektif terhadap salah satunya Penjabat Gubernur dengan kewenangannya untuk menganulir atau mengoreksi.
Baca Juga: Dugaan Permainan dalam PPDB di Sumatera Selatan, Ombudsman Banjir Laporan Terkait 7 SMA Favorit
Adrian menegaskan bahwa pihak sekolah diminta untuk memvalidasi kembali nama-nama yang seharusnya lulus dan daftar tersebut telah dimiliki mereka begitupun Ombudsman. "Data tersebut telah kita pegang,"tegas dia.
Jika saran korektif dari Ombudsman tidak dijalankan, sebut Adrian, maka laporan tersebut akan dilayangkan ke pusat dan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Hasil PPDB Tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Palembang Belum Bisa Diakses, Ini Kendalanya
Selain itu, laporan ini juga akan ditembuskan ke Presiden hingga DPR RI. Adrian menyatakan bahwa Ombudsman sangat jarang mengeluarkan rekomendasi seperti ini.
“Kejadian ini merupakan ujian bagi Penjabat Gubernur yang baru untuk membenahi carut marutnya PPDB Sumsel. Ini adalah tanggung jawab Pj Gubernur Sumsel, meskipun pada pertemuan sebelumnya (28 Juni 2024), beliau tidak hadir dan hanya mengirim perwakilan,” jelas dia.