KetikPos.com – Praktisi hukum terkemuka asal Sumatera Selatan (Sumsel), Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) baik tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten khususnya di Sumsel yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 untuk tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye politik.
Sofhuan menggarisbawahi bahwa keterlibatan anak-anak dalam kampanye, meskipun mereka adalah selebriti TikTok atau influencer media sosial lainnya, melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi hukum pemilu maupun perlindungan anak.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Apa Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
Dalam konteks pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, penggunaan influencer media sosial, termasuk yang berusia di bawah umur, telah menjadi tren dalam strategi kampanye modern.
Banyak pasangan calon yang memanfaatkan popularitas influencer muda untuk menjangkau segmen pemilih milenial dan Gen Z. Namun, Sofhuan mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius.
Melanggar UU Pemilu dan Perlindungan Anak
Sofhuan merujuk pada sejumlah aturan yang mengatur keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye, di antaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Pasal 280 ayat (2) huruf k dalam UU No. 7 Tahun 2017, jelas disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan anak-anak dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Pasal ini berlaku untuk semua bentuk kampanye, baik yang dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media daring, termasuk media sosial.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah: Tantangan Money Politics Menjelang Pilkada 2024
"UU Pemilu ini dibuat untuk menjaga agar proses kampanye tetap berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tanpa melibatkan mereka yang masih di bawah umur," ujar Sofhuan, Kamis (10/10/24)
Lebih jauh lagi, Sofhuan juga mengingatkan tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Pasal 15 UU No 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi politik.
Baca Juga: TAHAPAN PILKADA SERENTAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN SEDANG BERLANGSUNG
Artikel Terkait
Kampanye Hitam di Pilkada Palembang: Senjata Makan Tuan yang Justru Bisa Menguntungkan Pihak Lawan
Cegah Money Politics pada Pilkada 2024, YBH SSB Palembang Segera Dirikan Posko Pengaduan di 18 Kecamatan
Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics
Sofhuan Yusfiansyah: Tantangan Money Politics Menjelang Pilkada 2024
Menkominfo Gandeng Platform Digital, Wujudkan Pilkada Damai 2024 dengan Kampanye Anti-Hoaks
TAHAPAN PILKADA SERENTAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN SEDANG BERLANGSUNG
Pilkada Serentak 2024: Apa Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif