"Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, bahkan jika mereka dikenal sebagai selebriti di media sosial, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hak-hak anak, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang," tambahnya.
Peraturan KPU dan Pengawasan Bawaslu
Sofhuan juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dalam Pemilihan Umum, yang mengatur secara rinci tentang tata cara dan aturan kampanye yang sah.
PKPU ini juga menegaskan larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Menkominfo Gandeng Platform Digital, Wujudkan Pilkada Damai 2024 dengan Kampanye Anti-Hoaks
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan bagi paslon yang terbukti melanggar.
"Saya meminta agar pasangan calon dan tim sukses mereka benar-benar memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan. Sanksinya bisa sangat berat, termasuk diskualifikasi calon," jelasnya
Baca Juga: Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics
Sofhuan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih proaktif dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran kampanye, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, dengan semakin canggihnya metode kampanye yang memanfaatkan influencer media sosial, pengawasan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye harus lebih ditingkatkan.
"Kami berharap Bawaslu tidak hanya fokus pada kampanye konvensional, tetapi juga memantau aktivitas kampanye di media sosial, di mana anak-anak dan influencer muda sering kali dijadikan alat promosi politik oleh paslon.
Bawaslu harus tegas dalam menindak pelanggaran ini demi menjaga proses demokrasi yang sehat dan sesuai aturan," tuturnya.
Pengaruh Sosial Media dan Kampanye yang Bersih
Artikel Terkait
Kampanye Hitam di Pilkada Palembang: Senjata Makan Tuan yang Justru Bisa Menguntungkan Pihak Lawan
Cegah Money Politics pada Pilkada 2024, YBH SSB Palembang Segera Dirikan Posko Pengaduan di 18 Kecamatan
Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics
Sofhuan Yusfiansyah: Tantangan Money Politics Menjelang Pilkada 2024
Menkominfo Gandeng Platform Digital, Wujudkan Pilkada Damai 2024 dengan Kampanye Anti-Hoaks
TAHAPAN PILKADA SERENTAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN SEDANG BERLANGSUNG
Pilkada Serentak 2024: Apa Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif