Praktisi Hukum Ingatkan Jangan Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Politik

photo author
DNU
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:16 WIB
Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH.,  (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., (Dok Ist/KetikPos.com)

"Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, bahkan jika mereka dikenal sebagai selebriti di media sosial, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hak-hak anak, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang," tambahnya.

Peraturan KPU dan Pengawasan Bawaslu

Sofhuan juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dalam Pemilihan Umum, yang mengatur secara rinci tentang tata cara dan aturan kampanye yang sah.

PKPU ini juga menegaskan larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Menkominfo Gandeng Platform Digital, Wujudkan Pilkada Damai 2024 dengan Kampanye Anti-Hoaks

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan bagi paslon yang terbukti melanggar.

"Saya meminta agar pasangan calon dan tim sukses mereka benar-benar memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan. Sanksinya bisa sangat berat, termasuk diskualifikasi calon," jelasnya 

Baca Juga: Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics

Sofhuan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih proaktif dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran kampanye, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. 

Menurutnya, dengan semakin canggihnya metode kampanye yang memanfaatkan influencer media sosial, pengawasan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye harus lebih ditingkatkan.

Baca Juga: Cegah Money Politics pada Pilkada 2024, YBH SSB Palembang Segera Dirikan Posko Pengaduan di 18 Kecamatan

"Kami berharap Bawaslu tidak hanya fokus pada kampanye konvensional, tetapi juga memantau aktivitas kampanye di media sosial, di mana anak-anak dan influencer muda sering kali dijadikan alat promosi politik oleh paslon.

Bawaslu harus tegas dalam menindak pelanggaran ini demi menjaga proses demokrasi yang sehat dan sesuai aturan," tuturnya.

Pengaruh Sosial Media dan Kampanye yang Bersih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X