PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Termohon Pertanyakan Register Sertifikat

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 01:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Palembang laksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/23). (Hsyah/KetikPos.com)
Pengadilan Negeri (PN) Palembang laksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/23). (Hsyah/KetikPos.com)

Fikri menyatakan bahwa pihaknya merasa aneh bahwa surat tanah dari wilayah Musi Banyuasin yang belum terdaftar di BPN Kota Palembang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan memenangkan perkara. "Dugaan kami di dalam perkara ini kami menilai ada mafia tanah,” Papar dia.

Sekali lagi Fikri menuturkan, untuk perkara ini kami sudah membuat surat ke Bapak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Sulastri didampingi rekan advokat di lokasi, menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak termohon, dirinya  kembali menjelaskan perkara awal.

Baca Juga: Tasyakuran Milad Ke-8 RS Islam Ar Rasyid Palembang

“Tanah ini berperkara dari tahun 2006, perkara pidana. Pada saat perkara pidana, Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur oleh orang BPN Kota Palembang pengembalian batas, 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke Polda, karena ada pengerusakan tanah ini. Itu pun sudah diukur ulang oleh orang BPN Kota Palembang,” terangnya.

Sambungnya, terakhir pada saat konstatering kemarin, BPN Kota Palembang yang turun. Jadi dari mana mengatakan bahwa sertifikat itu tidak teregister, tidak mungkin PN Palembang melaksanakan  kalau itu tidak teregister.

Kemudian dijelaskannya kembali, bahwa perkara tersebut sudah banyak dilakukan upaya hukum dari awal hingga sekarang oleh Edi Suryanto dari PN Palembang, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang serta Mahkama Agung (MA).

“Peninjauan Kembali (PK) dia gugat ulang ke PK hingga Kasasi, selalu menyatakan salah objek,” ungkap dia ke awak media.

Baca Juga: SMA Negeri 5 Palembang Gelar Lomba MTQ Tingkat SMA/SMK se-Sumsel

Tetapi kita pada saat sidang di PN Palembang membawa saksi ahli dari BPN dan warkahnya ada tertulis bahwa itu sertifikat Musi Banyuasin, dan sudah dipindahkan di Palembang, serta sudah berulang-ulang dijaminkan ke pihak bank.

“Intinya sertifikat klien kita sudah teregister di Kota Palembang, boleh kalian tanya ke petugas BPN. Kalau soal kapannya, saya lupa,” tegas dia.

Untuk diketahui dalam proses eksekusi ini berdasarkan surat putusan pemohon eksekusi Nomor: 09/ADVS/VIII/ tanggal 23 Agustus 2023 yang diajukan oleh pihak penggugat Farida dkk, kesemuanya ahli waris dari alm Hermanto Hidayat, yang diwakili kuasa hukumnya advokat Sulistriana, SH MH. (Hsyah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X