KetikPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024).
Kasus ini melibatkan pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.
Empat tersangka yang diserahkan adalah T, Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; serta BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tiga tersangka dari PT Waskita Karya (T, IJH, dan SAP) ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.
Sementara itu, tersangka BHW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar.
“Langkah ini sesuai arahan Kajati Sumsel, bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan keuangan negara. Kasus ini pun masih pada tahap perencanaan proyek,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Setelah proses penyerahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti, perkara resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
“JPU dari Kejari Palembang akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini dapat disidangkan sesuai jadwal,” tambah Vanny.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan LRT Sumsel yang seharusnya menjadi ikon transportasi modern di Sumatera Selatan.
Namun, pelaksanaannya diwarnai dengan praktik korupsi yang diduga melibatkan beberapa pihak berpengaruh.