Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Proyek LRT ke Kejari Palembang, Rp22,5 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

photo author
DNU
- Kamis, 28 November 2024 | 19:56 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024). (Dok Ist/KetikPos.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (28/11/2024). (Dok Ist/KetikPos.com)

Dengan pengembalian sebagian kerugian negara, Kajati Sumsel berharap proses hukum ini memberikan efek jera serta menguatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Prioritas kami adalah menyeimbangkan antara penindakan hukum dan pemulihan keuangan negara, demi menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X