Dengan pengembalian sebagian kerugian negara, Kajati Sumsel berharap proses hukum ini memberikan efek jera serta menguatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Prioritas kami adalah menyeimbangkan antara penindakan hukum dan pemulihan keuangan negara, demi menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut
Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Lurah Duku
Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar