"Dokumen-dokumen terkait yang disita menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih luas di Disnakertrans. Dan turut diamankan beberapa pihak terkait, termasuk sopir, asisten pribadi, dan staf Disnakertrans Provinsi Sumsel,"ungkapnya.
Setelah pemeriksaan maraton, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DM sebagai Kepala Disnakertrans dan AL sebagai staf pribadi DM.
"Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya (*)