hukum-kriminal

Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel

DNU
Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:29 WIB
Foto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., (Dok Ist/KetikPos.com)

"Dokumen-dokumen terkait yang disita menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih luas di Disnakertrans. Dan turut diamankan beberapa pihak terkait, termasuk sopir, asisten pribadi, dan staf Disnakertrans Provinsi Sumsel,"ungkapnya.

Setelah pemeriksaan maraton, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DM sebagai Kepala Disnakertrans dan AL sebagai staf pribadi DM.

"Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya (*)

Halaman:

Tags

Terkini