"Dokumen-dokumen terkait yang disita menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih luas di Disnakertrans. Dan turut diamankan beberapa pihak terkait, termasuk sopir, asisten pribadi, dan staf Disnakertrans Provinsi Sumsel,"ungkapnya.
Setelah pemeriksaan maraton, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DM sebagai Kepala Disnakertrans dan AL sebagai staf pribadi DM.
"Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya (*)
Artikel Terkait
Kembali Aksi, DPD HIMPKA Sumsel Desak Kejari Kota Palembang Segara Tindaklanjuti Laporan Terkait PTSL 2019
Pemkot Palembang dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum untuk Pembangunan Bersih dan Transparan
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Proyek LRT ke Kejari Palembang, Rp22,5 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan
Peringatan Hakordia 2024, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK
Petinggi Disnakertrans Sumsel Dikabarkan Kena OTT Kejari Palembang
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Digeruduk Kejari Palembang, Ada Apa?
Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok