“Mereka bertugas sebagai Ketua dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, namun tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Tindakan pembiaran ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” ungkap Vanny.
Baca Juga: Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp488.948.696.131,56.
“Kerugian tersebut merupakan akibat dari eksploitasi tambang yang seharusnya menjadi hak PT. Bukit Asam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Vanny.
Baca Juga: Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris EM di Kejati Sumsel
Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan berlapis terkait tindak pidana korupsi.
"Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Vanny.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Lahat sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
"Kami juga sudah memeriksa 54 saksi dalam kasus ini, dan seluruh bukti telah cukup kuat untuk mengajukan tuntutan di persidangan," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Muara Enim
Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Amakan DPO Selama 6 Tahun
Kejati Sumsel Menetapkan Satu Orang Tersangka, Kasus Korupsi Dana Nasabah di Bank Plat Merah
Kejati Sumsel, Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi
Kejati Sumsel Terapkan Tiga Tersangka Kasus dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Dukungan Penuh dari Pj Walikota Ratu Dewa: Program Operasi Pasar dan Pangan Murah di Kejati Sumsel untuk Fokus Kendalikan Inflasi
Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris EM di Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar