KetikPos.com – Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang ilegal di Kabupaten Lahat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10).
Penyerahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai bagian dari Tahap II penanganan perkara, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keenam tersangka yang diserahkan terdiri dari tiga petinggi perusahaan tambang dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat.
“Tersangka ES, G, dan B adalah petinggi PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera. Sementara itu, tiga ASN yakni M, SA, dan LD, terlibat dalam pengawasan tambang yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Vanny.
Penahanan keenam tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, sementara tersangka LD ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
“Setelah penyerahan tahap II ini, penanganan kasus sepenuhnya dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin operasi yang mereka miliki. PT. Andalas Bara Sejahtera, dengan struktur kepengurusan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, secara ilegal masuk ke wilayah operasi PT. Bukit Asam Tbk, perusahaan milik negara, dengan terlebih dahulu membebaskan lahan warga.
“Pembebasan lahan dilakukan oleh G atas nama PT. Bara Centra Sejahtera, dengan keterlibatan ES secara pribadi,” tambahnya.
Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
Tak hanya itu, ketiga ASN yang menjabat sebagai pengawas tambang diduga membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Artikel Terkait
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Muara Enim
Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Amakan DPO Selama 6 Tahun
Kejati Sumsel Menetapkan Satu Orang Tersangka, Kasus Korupsi Dana Nasabah di Bank Plat Merah
Kejati Sumsel, Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi
Kejati Sumsel Terapkan Tiga Tersangka Kasus dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Dukungan Penuh dari Pj Walikota Ratu Dewa: Program Operasi Pasar dan Pangan Murah di Kejati Sumsel untuk Fokus Kendalikan Inflasi
Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Notaris EM di Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar