“Kita harus objektif. Jangan sampai persoalan hukum menenggelamkan capaian pembangunan yang telah membawa Sumsel lebih maju. Sejarah harus tetap mencatat jasa beliau,” tutup Bendahara DPW Persaudaraan 98 Sumsel ini.
Meski wacana amnesti masih sebatas usulan, diskursus publik ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, moralitas, dan penghargaan terhadap pengabdian. Pemerintah dinilai perlu berhati-hati dan bijak dalam menyikapi aspirasi tersebut agar tetap seimbang antara keadilan hukum dan penghormatan terhadap jasa tokoh bangsa. ***
Artikel Terkait
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023
Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas ASN dan Pejabat Kepala Daerah Kunci Sukses Pilkada 2024 di Sumsel
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada 2024
Sofhuan Yusfiansyah: Tantangan Money Politics Menjelang Pilkada 2024
Sofhuan Yusfiansyah: Putusan Belum Inkrah, Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan