KetikPos.com – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, terpidana kasus penganiayaan anak, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Terdakwa berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/02/25), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama dua minggu melakukan pelacakan intensif di berbagai daerah.
Baca Juga: DUGAAN KORUPSI UANG LELANG EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DIADUKAN KE KEJATI
"Terpidana telah melarikan diri sejak April 2023 dan berpindah-pindah ke berbagai kota, mulai dari Palembang, Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Namun, Tim Tabur Kejati Sumsel terus memburu hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Palembang," ujar Vanny.
Terdakwa divonis bersalah dalam kasus penganiayaan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur TA 2023
Namun, saat proses persidangan, terdakwa tidak pernah hadir dan divonis in absentia, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.
Dalam upayanya menghindari hukuman, Stefanus berpindah-pindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.
"Kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa buronan telah kembali ke Palembang.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok
Tim langsung bergerak dan menangkapnya di rumah orang tuanya saat ia tengah beristirahat. Proses penangkapan berjalan aman dan tanpa hambatan," ungkap Vanny.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas para buronan yang mencoba menghindari hukuman.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terlebih dalam kasus yang melibatkan korban anak-anak," tegasnya.