Baca Juga: Peringatan Hakordia 2024, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK
Setelah ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi buronan hukum dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka kejahatan. ***
Artikel Terkait
Massa Aksi Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan "Cawe-Cawe" Dibalik Revisi Perda No 3 Tahun 2015
Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Proyek LRT ke Kejari Palembang, Rp22,5 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan
Peringatan Hakordia 2024, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK
Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur TA 2023